Mengembalikan Profesionalisme Guru
Menurut Robert W. Richey dan D. Westby Gibson (dalam Tirtorahardjo, 2007)), menjelaskan bahwa Profesional berarti lebih mengutamakan pelayanan kemanusiaan yang ideal; pekerjaan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat; memiliki organisasi profesi; mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas pekerjaan profesi tersebut; dan Pemangku profesi memandang profesinya sebagai suatu karir hidup. Ciri umum professional melekat pada profesi guru sehingga guru dikenal sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru sebagai administrator kelas.
Mengembalikan Profesionalisme Guru Selengkapnya